Thursday, January 25, 2007

PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)

Bebaskan segera warga yang ditangkap oleh aparat TNI AU !!!
Hentikan segala bentuk intimidasi, teror, dan kekerasan yang dilakukan aparat TNI AU !!!


Salam rakyat pekerja,

Pengambilalihan tanah warga oleh negara melalui aparat-aparat negara kembali terjadi di Indonesia. Saat ini pengambilalihan tanah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dilakukan oleh para aparat TNI AU. Kasus sengketa tanah seluas 100 hektar tersebut sebenarnya telah mencuat awal November 2006 yang lalu. Saat itu TNI AU, dalam hal ini aparat Pangkalan Udara Atang Sanjaya, Bogor, mulai melakukan penggalian di lahan tersebut untuk membangun fasilitas yang disebut water training.

Komandan Pangkalan Udara Atang Sandjaya, Bogor, Marsekal Pertama TNI Ignatius Basuki menjelaskan bahwa di desa tersebut akan dibangun Markas Komando Detasemen Bravo Paskhas TNI AU serta fasilitas latihannya. Bahkan Ignatius Basuki sudah mewanti-wanti agar warga tidak mengganggu proyek pembangunan tersebut.

Namun warga keberatan terhadap proyek tersebut karena lahan yang digunakan diklaim milik warga dan aset desa. Aksi pemblokiran jalan akhirnya dilakukan oleh warga dua desa untuk memprotes pengerjaan proyek milik TNI AU. Jalan sepanjang sekitar 50 meter menuju lokasi proyek milik TNI AU telah diblokir sejak Desember 2006 oleh ratusan warga dari desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dengan menggunakan pohon bambu, balok dan batu belah.

Usaha melaporkan tindakan aparat TNI AU pun telah dilakukan oleh warga Cisauk dan Rumpin dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resor Bogor dan Markas Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor. Bahkan mereka sudah mengadukan nasib mereka ke kepala desa, camat, bupati, DPRD Kabupaten Bogor hingga Departemen Pertahanan. Namun sampai hari ini hasilnya tetap tidak jelas.

Titik terang akan ditariknya pasukan TNI AU dari tanah warga sebenarnya sudah dapat terlihat ketika hasil rapat kerja komisi A DPRD Kab Bogor bulan Desember 2006 meminta Komandan Pangkalan Udara Atang Sandjaya menarik pasukannya dari Desa Sukamulya. DPRD juga meminta mereka menghentikan pengerjaan proyek hingga masalah sengketa lahan antara pihak pangkalan udara dan warga selesai. Namun hal itu juga tidak terlaksana,karena kenyataannya pasukan TNI AU sampai bulan Januari 2007 masih saja berada di tanah warga.

Puncaknya pada tanggal 21 Januari 2007 terjadi bentrokan antara ratusan warga dan aparat TNI AU. Bentrokan tersebut melibatkan ratusan warga dan empat peleton TNI AU. Beberapa warga sempat terluka karena mempertahankan tanah mereka dari pengambilalihan TNI AU. Buntut dari bentrokan itu adalah penangkapan terhadap warga pun dilakukan oleh aparat TNI AU. Sebanyak 5 orang warga sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditangkap oleh aparat TNI AU. Adapun tokoh-tokoh masyarakat yang ditangkap TNI AU adalah Haji Amir, Uci, dan Cece Rahman. Salah seorang lagi adalah Wowon dari Aliansi Gerakan Agraria (AGRA). Tokoh-tokoh tersebut diseret secara paksa oleh pasukan TNI AU dan dibawa ke suatu tempat yang hingga kini belum diketahui.

Selain penangkapan, TNI AU juga melakukan perampasan dua pesawat telepon selular milik Cece Rahman dan Wowon. Warga juga melaporkan bahwa aparat TNI AU juga menyita kalung emas dan telepon selular yang lain milik warga. Penyitaan tanpa dasar hukum ini jelas merupakan perbuatan kriminal yang dilakukan TNI AU.

Bahkan pada hari ini pun, aparat TNI AU melakukan penambahan pasukan dan memblokir seluruh akses masuk ke lokasi sengketa di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibatnya beberapa warga yang terluka namun belum sempat dievakuasi ke rumah sakit akibat bentrokan belum bisa mendapatkan pengobatan yang memadai.

TNI AU juga melakukan penjagaan di tiap-tiap rumah warga. Tidak kurang empat personel ditempatkan di setiap rumah warga. Tindakan TNI AU ini jelas semakin mempertinggi trauma dan ketakutan di kalangan warga.

Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) sangat mengecam aksi penangkapan ilegal yan dilakukan oleh aparat TNI AU, karena jelas penangkapan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
  1. Mengecam keras tindakan penangkapan, intimidasi, teror, perampasan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI AU.
  2. Menuntut Komandan Pangkalan Udara Atang Sandjaya, Bogor untuk membebaskan seluruh tokoh warga yang ditangkap oleh aparat TNI AU karena jelas aksi tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Seluruh pasukan TNI AU di wilayah tersebut harus ditarik dari tanah sengketa.
    Hentikan segera segala bentuk intimidasi, teror dan kekerasan yang dilakukan aparat TNI AU.
  4. Usut dan adili aparat TNI AU yang terbukti melakukan tindakan kekerasan berupa penembakan, pemukulan, perampasan secara tidak sah atas barang-barang milik warga.
  5. Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) juga menghimbau seluruh rakyat pekerja, baik dari buruh, petani, rakyat miskin kota dan mahasiswa untuk memberikan pernyataan sikap dan solidaritasnya terhadap perjuangan warga desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Seluruh rakyat pekerja harus bersatu melawan segala penindasan dan segala bentuk ketidakadilan di bumi Indonesia.

    Jakarta, 23 Januari 2007


    Sekertaris Jenderal




    Irwansyah

No comments: